728 x 90

Yuk, Mengenal Apa Itu Somasi!

Yuk, Mengenal Apa Itu Somasi!

Beberapa hari belakngan ini, istilah somasi menjadi trending topik di media sosial. istilah ini kembali mencuat lantaran seorang public figure disomasi oleh sebuah organisasi Perkumpulan Profesi Pekerja Sosial.Eits tunggu dulu, STIKIzen pada tau gak apa itu somasi ? Yuk, kita bahas! Somasi adalah surat peringatan yang diberikan kepada pihak calon tergugat yang berada pada jalur

Beberapa hari belakngan ini, istilah somasi menjadi trending topik di media sosial. istilah ini kembali mencuat lantaran seorang public figure disomasi oleh sebuah organisasi Perkumpulan Profesi Pekerja Sosial.Eits tunggu dulu, STIKIzen pada tau gak apa itu somasi ? Yuk, kita bahas!

Somasi adalah surat peringatan yang diberikan kepada pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Somasi bertujuan untuk memberikan peringatan kepada debitur agar memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan didalam perjanjian. Lalu, siapa sih yang berhak melakukan somasi? Apakah somasi hanya dilakukan oleh orang tertentu gitu? Jawabannya enggak ya teman-teman. Ternyata kita bisa loh melakukan somasi. Lah kok bisa? Iya bisa.

Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja,  sepanjang  penggugat mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Jadi, teman-teman bisa melakukan somasi sejauh teman-teman punya kemampuan hukum.Namus, penyampaian somasi tidak sembarangan loh teman-teman. Jika kita ingin melakukan somasi, kita harus perhatikan hal-hal berikut.

  1. Menyatakan teguran atau perintah, somasi juga harus menyatakan teguran dan peritah terlebih dahuu untuk melakukan perjanjian , minta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian.
  2. Permintaan harus jelas. Hal ini juga perlu kita perhatikan supaya tidak merugikan pihak manapun karna seperti bebrapa hal yang diminta dalam somasi seperti membayar suatu kerugian, menjalankan perjanjian dan atau mengakhiri perjanjian harus tertulis jelas .
  3. Membuka ruang negosiasi. Pada dasarnya somasi dibuat bertujuan untuk mengingatkan pihak lalai melakukan perjanjian dan melakukan kewajiban agar tidak terulang lagi.
  4. Latar belakang permasalahan, harus didasari dengan fakta yang terjadi agar tidak terjadi terciptanya konflik-konflik baru lagi .

Jadi, teman-teman udah pada paham kan arti dari somasi. Yuk teman-teman kita harus berhati-hati ya dalam berkata dan bertindak. Tetap jaga etika dan sopan santun. Entar kena somasi lagi dari orang-orang. wkwwk (wan)

sumber: izin.co.id

sumber gambar: blog.justika.com

1 comment

Posts Carousel

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

1 Comment

Latest Posts

Top Authors

Most Commented

Featured Videos